BERBUKA DENGAN YANG MANIS
Bismillahirrahmanirrahiim....
Sudahkah anda berbuka dengan yang manis?
WHUT?
"Ya belum lah.. karena saya masih single lillah dan belum nikah" hehehe...
Tapi kalau kita berbuka dengan yang manis bisa jadi dosa kalau belum halal. Perlu diketahui sebenarnya tidak adanya keterangan dalil bahwa kita harus berbuka shaum dengan mendahului yang manis-manis, misalnya es cendol, kolek, dll.
"Berbukalah dengan yang manis" jika dilihat dan lebih teliti kata tersebut tidak ada dalam suatu hadits bahkan derajatnya maudhu/palsu. walaupun secara hukum berbuka dengan yang manis tidak dilarang dan diharamkan pula.
Al-Hattab Ar-Ru'aini salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan pendapat salah satu ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis ini, di dalam kitab beliau Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, sebagai berikut :
"Syeikh Zarruq berkata dalam syarahnya : Di antara sunnah-sunnah puasa adalah menyeragakan berbuka, sebagai bentuk kasih sayang kepada orang yang lemah, menyayangi diri dan menjadi pembeda dengan orang yahudi. Dan dengan memakan kurma atau apa yang semakna dari yang manis-manis (halawah), agar mengembalikan penglihatan yang berkurang lantaran puasa."
Sedangkan menurut Al-Qadhi Ar-ruyani salah satu mazhab asy-syafi'iyah , di dalam kitab beliau Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
Ar-Ruyani berkata,"Berbuka itu dengan kurma, bila tidak ada maka dengan halawah (manis-manis), bila tidak ada maka dengan air". Al-Qadhi Husein berkata yang lebih utama di zaman kami berbuka dengan apa yang didapatnya dengan kedua tangannya dari sungai, biar jauh dari syubhat. Namun apa yang disebutkan oleh kedua ulama ini syadz. Yang benar adalah apa yang sudah disebutkan di dalam hadits."
Namun pendapat diatas (Pendapat Al-hattab dan Al-Qadhi) diktritiki oleh imam An-nawawi dengan menyebutkan bahwa pendapat diatas syadz. Artinya bukan pendapat yang bisa diterima. Alasannya karena sudah ada hadits yang menegaskan hal ini, bahwa :
Dari Anas bin Malik ia berkata, "Rasulullah berbuka dengan rutab(kurma basah) sebelum shalat, jika tidak terdapat rutab(kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr(kurma kering), jika tidak ada beliau meneguk air. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits ini di derajat mutawatir dan dishahhihkan oleh syeikh al-albani.
Intinya, sama sekali tidak ada larangan untuk berbuka dengan makanan yang manis-manis seperti kolak dan biji salak. Tapi juga tidak ada hadits yang memerintahkannya. Adapun penafsiran satu dua ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis tentu saja merupakan ijtihad yang masih kontroversi di kalangan ulama. Alangkah baiknya kita mengamalkan hadits rasulullah.
Tapi ada yang lebih penting yaitu "Berbukalah dengan yang halal, karena yang halal sudah pasti manis tetapi yang manis belum tentu halal" Quotes orang single lillah wkwkwk...
Wallahu a'lam bishshawab
Namun pendapat diatas (Pendapat Al-hattab dan Al-Qadhi) diktritiki oleh imam An-nawawi dengan menyebutkan bahwa pendapat diatas syadz. Artinya bukan pendapat yang bisa diterima. Alasannya karena sudah ada hadits yang menegaskan hal ini, bahwa :
Dari Anas bin Malik ia berkata, "Rasulullah berbuka dengan rutab(kurma basah) sebelum shalat, jika tidak terdapat rutab(kurma basah), maka beliau berbuka dengan tamr(kurma kering), jika tidak ada beliau meneguk air. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits ini di derajat mutawatir dan dishahhihkan oleh syeikh al-albani.
Intinya, sama sekali tidak ada larangan untuk berbuka dengan makanan yang manis-manis seperti kolak dan biji salak. Tapi juga tidak ada hadits yang memerintahkannya. Adapun penafsiran satu dua ulama tentang berbuka dengan yang manis-manis tentu saja merupakan ijtihad yang masih kontroversi di kalangan ulama. Alangkah baiknya kita mengamalkan hadits rasulullah.
Tapi ada yang lebih penting yaitu "Berbukalah dengan yang halal, karena yang halal sudah pasti manis tetapi yang manis belum tentu halal" Quotes orang single lillah wkwkwk...
Wallahu a'lam bishshawab
Ditulis oleh [Rizal Setiawan, Mahasiswa Politeknik Manufaktur Bandung]