Bahaya Penukaran Uang Receh Menjelang Lebaran Adalah Riba !
Note : yaitu jika nominalnya dilebihkan
Friend friend tercinta perlu
diketahui salah satu materi yang sangat dasar dalam masalah muamalah adalah
tentang masalah "MENUKAR EMAS DENGAN
EMAS" (BARTER EMAS DENGAN EMAS)
Para ulama sepakat bahwa menukar
emas dengan emas adalah haram, kecuali jika memenuhi 2 syarat yaitu :
1. Berat timbangannya sama
2. Dilakukan hand to hand (artinya kedua belah pihak langsung menukar tanpa ada
jeda waktu)
Nah para ulama telah menqiyaskan (menyerupakan) hukum ini
dengan barter uang, sehingga saat menukar uang yang sesama jenis (rupiah dengan
rupiah misalnya)
Maka harus :
1. Sama nominalnya (sebagai
pengganti berat timbangan)
2. Hand to hand alias cash
Jika nominal dilebihkan salah
satunya maka ini namanya riba fadhl
Adapun jika tidak hand to hand
alias nyicil maka namanya riba nasiah
Dan keduanya merupakan hal yang disepakati ulama haramnya
Bagaimana kalau sama sama ridlo? Kan
hitung hitung bayar jasa...
Jawaban : ridlo dalam kemaksiatan
adalah tidak boleh sebagaimana orang
yg bermain judipun sama sama ridlo dan sepakat bahwa yg kalah harus bayar. Namun
keridoan dan kesepakatan tersebut tidak
menjadikannya halal.
Yuk kawan kawan kita berhati hati
yaaa...semoga kita selalu semangat belajar islam agar gak terjatuh ke dosa ini
Note : adapun barter mata uang yang berbeda seperti rupiah - dollar maka boleh dengan nominal yang berbeda
(bahkan jika harga jual berbeda dengan harga belipun ini boleh) Dengan syarat penukaran dilakukan hand to hand alias langsung tanpa adanya jeda
(disusun oleh Abu Takeru)