Bahaya Penukaran Uang Receh Menjelang Lebaran Adalah Riba !


Note : yaitu jika nominalnya dilebihkan

Friend friend tercinta perlu diketahui salah satu materi yang sangat dasar dalam masalah muamalah adalah tentang masalah "MENUKAR EMAS DENGAN EMAS" (BARTER EMAS DENGAN EMAS)

Para ulama sepakat bahwa menukar emas dengan emas adalah haram, kecuali jika memenuhi 2 syarat yaitu :

1. Berat timbangannya sama
2. Dilakukan hand to hand (artinya kedua belah pihak langsung menukar tanpa ada jeda waktu)

Nah para ulama telah menqiyaskan (menyerupakan) hukum ini dengan barter uang, sehingga saat menukar uang yang sesama jenis (rupiah dengan rupiah misalnya)

Maka harus :

1. Sama nominalnya (sebagai pengganti berat timbangan)
2. Hand to hand alias cash

Jika nominal dilebihkan salah satunya maka ini namanya riba fadhl

Adapun jika tidak hand to hand alias nyicil maka namanya riba nasiah

Dan keduanya merupakan hal yang disepakati ulama haramnya

Bagaimana kalau sama sama ridlo? Kan hitung hitung bayar jasa...

Jawaban : ridlo dalam kemaksiatan adalah tidak boleh sebagaimana orang yg bermain judipun sama sama ridlo dan sepakat bahwa yg kalah harus bayar. Namun keridoan dan kesepakatan tersebut tidak menjadikannya halal.

Yuk kawan kawan kita berhati hati yaaa...semoga kita selalu semangat belajar islam agar gak terjatuh ke dosa ini

Note : adapun barter mata uang yang berbeda seperti rupiah - dollar maka boleh dengan nominal yang berbeda (bahkan jika harga jual berbeda dengan harga belipun ini boleh) Dengan syarat penukaran dilakukan hand to hand alias langsung tanpa adanya jeda

(disusun oleh Abu Takeru)