Fiqih Shaum
Materi : Fiqih Shaum
Pemateri : Abu Khaleed Resa Gunarsa
Tempat : Masjid Al-Furqon Jl. Jurang
Waktu : 09.00-11.00 WIB
Bulan Ramadhan adalah bulan yang istimewa, Allaah yang telah mengistimewakan bulan itu. Sebagai hamba Allaah, seharusnya turut mengistimewakan bulan Ramadhan.
Ada 1 kewajiban di bulan Ramadhan bagi orang-orang beriman, yaitu IBADAH PUASA.
💡 Apa keistimewaan Bulan Ramadhan?
Dari Abu Hurairah berkata; Rasūlullāh ﷺ memberikan kabar gembira kepada sahabatnya: "Telah datang kepada kalian bulan ramadhan, bulan yang penuh berkah, bulan yang mana Allaah mewajibkan kepada kalian puasanya. Pada bulan itu pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu Jahannam ditutup, setan-setan dibelenggu, dan pada bulan itu ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan, maka barangsiapa terhalang darinya sungguh ia telah terhalang dari kebaikan." (HR. Ahmad 8631)
Begitupun dengan firman Allaah,
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah [2]: 183).
Ayat di atas belum memberikan spesifik puasa di bulan Ramadhan. Tapi kemudian dijelaskan di ayat 185.
Shaum merupakan bagian dari rukun Islam, sebagaimana shalat. Meninggalkan shalat itu menyebabkan kafir.
Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Tidak ada pembatas antara seorang hamba dengan kesyirikan selain meninggalkan shalat, jika ia meninggalkan shalat maka ia telah kafir."
💡 Bagaimana dengan puasa?
Disini ada ikhtilaf, ada yang menganggap kafir dan ada yang menganggap tidak kafir.
Jika ada seseorang yang tidak berpuasa, namun meyakini kewajibannya maka terkena dosa besar.
Jika ada seseorang yang tidak berpuasa dan tidak meyakini kewajibannya maka kafir. Termasuk orang yang berpuasa namun tidak meyakini kewajibannya.
Setiap peribadatan membutuhkan ilmu. Ilmu dalam mempelajarinya dibagi dua, yaitu:
1. Fardhu 'ain, ilmu yang diwajibkan termasuk dengan ibadah.
2. Fardhu kifayah.
Nah, begitupun dengan shaum, perlu didapati ilmunya.
2. Fardhu kifayah.
Nah, begitupun dengan shaum, perlu didapati ilmunya.
============================================================================
Shaum dari segi bahasa adalah MENAHAN DIRI. Sedangkan, dari segi istilah adalah ibadah kepada Allaah dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
✨ Rukun Ibadah Shaum
1. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya.
--- makan, minum, berhubungan suami istri.
2. Menahan diri dari segala waktu.
--- dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
============================================================================
✨ Syarat Wajib Shaum
1. Islam.
Muslim diwajibkan, sedang orang kafir yang melakukannya tertolak.
2. Baligh.
Rasūlullāh ﷺ bersabda: "Diangkat pena dari tiga hal; anak kecil sampai dia mencapai akil baligh, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh." (HR. Ahmad 896)
Tapi tetap latih, dari usia 7 tahun. Karena shalat diperintahkan untuk diajarkan sejak umur 7 tahun.
3. Akal.
Tidak diwajibkan bagi orang yang tidak berakal. Seperti hadits di atas.
4. Mukim.
5. Suci dari Haid dan Nifas.
6. Mampu untuk Melakukan Shaum.
1. Islam.
Muslim diwajibkan, sedang orang kafir yang melakukannya tertolak.
2. Baligh.
Rasūlullāh ﷺ bersabda: "Diangkat pena dari tiga hal; anak kecil sampai dia mencapai akil baligh, orang yang tertidur sampai dia terjaga dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh." (HR. Ahmad 896)
Tapi tetap latih, dari usia 7 tahun. Karena shalat diperintahkan untuk diajarkan sejak umur 7 tahun.
3. Akal.
Tidak diwajibkan bagi orang yang tidak berakal. Seperti hadits di atas.
4. Mukim.
5. Suci dari Haid dan Nifas.
6. Mampu untuk Melakukan Shaum.
============================================================================
✨ Orang-orang yang Tidak Diwajibkan Bershaum
1. Orang Sakit.
Allaah berfirman yang artinya,
"...Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain..." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Tentu sakitnya yang berat, bukan yang ringan.
Gantinya apabila seseorang sakit dan dapat harapan kesembuhan adalah dengan qadha.
Gantinya apabila seseorang sakit tapi tidak dapat harapan kesembuhan adalah dengan membayar fidyah.
💡 Bagaimana dengan orang sakit yang memaksakan untuk shaum?
Maka shaum tetap SAH. Tapi kalo membahayakan dirinya, berbuka lebih utama.
2. Musafir.
Dalilnya sama dengan sebelumnya. Jika safar ringan, seperti menggunakan pesawat maka boleh untuk berbuka. Jumhur ulama (Malikiyah, Hanafiyah) adalah tetap bershaum. Dalilnya ada di surah Al-Baqarah.
Allaah berfirman yang artinya,
"...Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Adapun ulama yang berkata berbuka lebih utama ketika safar, seperti Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, sebagian para ulama salaf.
Musafir untuk berbukanya maka boleh ketika meninggalkan mukimnya, bukan saat di mukim.
Jarak Safar itu sendiri mayoritas ulama adalah 80-90 km. Tapi, pendapat Ibnu Taimiyah dan ini pendapat terkuat adalah melihat 'urf di kalangan masyarakat.
Cara menggantinya adalah dengan qadha.
3. Orang yang sudah tua dan tidak sanggup melaksanakan shaum.
Dalilnya ada di Al-Baqarah ayat 184 untuk menggantinya dengan membayar fidyah.*
4. Wanita yang hamil dan menyusui.
Baik yang khawatir dengan dirinya ataupun dengan anaknya. Seperti sabda Rasūlullāh ﷺ,
"Sesungguhnya Allaah ta'ala telah menggugurkan setengah shalat serta shaum dari seorang musafir, wanita yang menyusui dan wanita yang hamil." (HR. Abu Daud 2056)
Cara menggantinya adalah dengan qadha.
✨ Sebab Lain Diperbolehkan Tidak Shaum
1. Orang yang melakukan pekerjaan berat
Tetap malamnya berniat, paginya shaum, namun saat keberatan menjalankan pekerjaannya maka boleh berbuka sesuai kebutuhan saja, lalu melanjutkan hingga selesai.
2. Orang yang benar-benar lapar/haus
3. Dipaksa untuk berbuka.
4. Sedang jihad fii sabiilillaah.
Perkara di atas diganti dengan qadha.
============================================================================
✨ Perkara yang Membatalkan Shaum
Orang yang melakukan pembatal shaum tidak langsung dihukumi batal, kecuali:
1. Tidak mengetahui bahwa itu pembatal shaum.
2. Jika seseorang ingat/sadar.
3. Dengan sengaja.
Perkara yang membatalkan shaum diantaranya:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Mengganti dengan qadha.
2. Keluar mani karena istimna (dengan masturbasi), bercumbu/mencium hingga keluar mani, melihat sesuatu yang memyebankan keluar mani. Mengganti dengan qadha.
3. Muntah secara sengaja. Mengganti dengan qadha.
4. Wanita keluar darah haid dan nifas. Mengganti dengan qadha.
5. Gila/pingsan. Orang yang gila tidak perlu mengqadha. Sedang, pingsan wajib mengqadha, kecuali sadarnya sebelum matahari terbenam.
6. Murtad. Seperti melakukan kesyirikan. Mengganti dengan qadha.
7. Niat membatalkan shaum. Mengganti dengan qadha.
8. Berbekam. Tapi jumhur ulama menyatakan tidak membatalkan. Yang menyatakan berbekam membatalkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda "Orang yang membekam dan yang dibekam puasanya telah batal" (HR. Tirmidzi 705).
9. Menggunakan tetes hidung. Menggantinya dengan qadha.
10. Jima'. Menggantinya dengan qadha dan kafarah. (1) memerdekakan budak, (2) shaum 2 bulan berturut-turut, (3) memberi makan kepada 60 fakir miskin.
Lainnya: (1) cuci darah, (2) infus.
Orang yang melakukan pembatal shaum tidak langsung dihukumi batal, kecuali:
1. Tidak mengetahui bahwa itu pembatal shaum.
2. Jika seseorang ingat/sadar.
3. Dengan sengaja.
Perkara yang membatalkan shaum diantaranya:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Mengganti dengan qadha.
2. Keluar mani karena istimna (dengan masturbasi), bercumbu/mencium hingga keluar mani, melihat sesuatu yang memyebankan keluar mani. Mengganti dengan qadha.
3. Muntah secara sengaja. Mengganti dengan qadha.
4. Wanita keluar darah haid dan nifas. Mengganti dengan qadha.
5. Gila/pingsan. Orang yang gila tidak perlu mengqadha. Sedang, pingsan wajib mengqadha, kecuali sadarnya sebelum matahari terbenam.
6. Murtad. Seperti melakukan kesyirikan. Mengganti dengan qadha.
7. Niat membatalkan shaum. Mengganti dengan qadha.
8. Berbekam. Tapi jumhur ulama menyatakan tidak membatalkan. Yang menyatakan berbekam membatalkan, Rasūlullāh ﷺ bersabda "Orang yang membekam dan yang dibekam puasanya telah batal" (HR. Tirmidzi 705).
9. Menggunakan tetes hidung. Menggantinya dengan qadha.
10. Jima'. Menggantinya dengan qadha dan kafarah. (1) memerdekakan budak, (2) shaum 2 bulan berturut-turut, (3) memberi makan kepada 60 fakir miskin.
Lainnya: (1) cuci darah, (2) infus.
============================================================================
✨ Bagaimana dengan fidyah?
1. Memberikan makanan pokok mentah dengan 1 sho' sesuai dengan hari yang ditinggalkan kepada orang miskin.
Contoh: beras 1,5 kg/hari yang ditinggalkan.
2. Membuat makanan matang yang layak sebanyak hari yang ditinggalkan kepada orang miskin.
3. Membuat makanan matang dan mengundang orang-orang miskin untuk makan.
1. Memberikan makanan pokok mentah dengan 1 sho' sesuai dengan hari yang ditinggalkan kepada orang miskin.
Contoh: beras 1,5 kg/hari yang ditinggalkan.
2. Membuat makanan matang yang layak sebanyak hari yang ditinggalkan kepada orang miskin.
3. Membuat makanan matang dan mengundang orang-orang miskin untuk makan.
Dikutip dari OA Islam Yang Sehat